Pacaran Tanpa Izin, Penjara 7 Tahun Menanti

Pacaran tanpa izin orang tua dengan membawa pergi anak bisa dipenjara 7 tahun menurut KUHP baru. (Dok. Ist)
Pacaran tanpa izin orang tua dengan membawa pergi anak bisa dipenjara 7 tahun menurut KUHP baru. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Hubungan asmara di kalangan remaja yang melibatkan tindakan membawa pergi pasangan tanpa sepengetahuan orang tua kini memiliki konsekuensi hukum yang berat.

Tindakan tersebut dapat mengantarkan pelakunya ke penjara dengan ancaman maksimal hingga 7 tahun.

Ketentuan ini berlaku seiring dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra

Regulasi baru ini mempertegas bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua merupakan tindak pidana serius terhadap kemerdekaan orang.

Kesepakatan Anak Tidak Berlaku

Masyarakat perlu memahami bahwa hukum positif Indonesia tidak membenarkan tindakan membawa lari anak meskipun anak tersebut menyetujuinya.

Undang-undang menilai seorang anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk memberikan persetujuan atau izin.

Oleh karena itu, meskipun pasangan menyatakan bersedia untuk ikut pergi, tindakan tersebut tetap melanggar hukum jika orang tua atau wali yang sah tidak memberikan izin. Kesediaan anak tidak menghapus unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku.