Dinamika Internal dan Hitungan Kerugian Negara
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan sinyal bahwa pengumuman tersangka kasus korupsi kuota haji akan segera dilakukan.
Ia mengakui adanya dinamika dan perbedaan pendapat dalam proses gelar perkara, namun hal tersebut dinilai wajar dalam penanganan kasus besar.
“Itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja,” tandas Fitroh.
Fitroh juga menambahkan bahwa saat ini KPK sedang berkoordinasi intensif terkait audit kerugian keuangan negara.
“Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara,” ucapnya.
Duduk Perkara Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Sesuai aturan awal, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengubah komposisi tersebut menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Baca Juga: KPK Sita Rumah dan Mobil Mewah dari Pihak Swasta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK menduga adanya lobi-lobi dari asosiasi travel kepada Kementerian Agama untuk mengubah aturan tersebut.
KPK juga mengendus indikasi transaksi jual beli kuota, di mana kuota haji khusus diduga dijual hingga Rp300 juta dan haji furoda mencapai Rp1 miliar.
(*Red)
















