Kemenkumham Kalbar Paparkan Tarif Royalti Musik

Ilustrasi - Kemenkumham Kalbar paparkan ketentuan tarif royalti musik bagi usaha kuliner dan hiburan. Pembayaran resmi hanya melalui satu pintu yakni LMKN. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Kemenkumham Kalbar paparkan ketentuan tarif royalti musik bagi usaha kuliner dan hiburan. Pembayaran resmi hanya melalui satu pintu yakni LMKN. (Dok. Ist)

“Besaran meter perseginya itu diatur lebih teknis melalui ukuran yang diatur oleh LMKN itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jonny mengingatkan para pelaku usaha mengenai mekanisme pembayaran.

Ia menegaskan bahwa pembayaran royalti hanya sah apabila dilakukan melalui satu saluran resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pembayaran royalti itu hanya melalui satu pintu, satu saluran. Dalam hal ini LMKN,” pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Garap Hutan Produksi Tanpa Izin PPKH, Aktivitas Tambang PT BRUIL di Sanggau Disorot

Penegasan ini penting untuk memastikan transparansi pengelolaan royalti sekaligus menjamin hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi tersalurkan dengan tepat.

(*Sari)