Baca Juga: Polres Sekadau Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kejadian pertama terjadi pada 29 Desember 2025 dini hari di penginapan Jalan Sepakat II.
Kemudian, pelaku memindahkan korban ke sebuah indekos di Jalan Haji Rais A. Rahman pada siang harinya.
“Di lokasi tersebut, pelaku kembali menyetubuhi korban sekitar pukul 17.00 WIB,” tambah Ipda Haris.
Untuk memuluskan aksinya, pelaku memutus akses komunikasi korban dengan dunia luar.
“Nomor korban dan pelaku tidak bisa dihubungi, seluruh rekan travel serta pihak keluarga korban juga diblokir,” kata Ipda Haris.
Pengakuan Pelaku dan Penangkapan
Korban dan tersangka akhirnya ditemukan oleh warga bersama anggota Polsek Pontianak Kota di kawasan Jalan Ujung Pandang pada Minggu (4/1/2026).
Saat diinterogasi, MR mengaku baru berpacaran selama seminggu dan berdalih tidak mengetahui usia asli korban karena korban mengaku berusia 19 tahun.
Pelaku yang berstatus duda ini juga mengklaim sempat ingin memulangkan korban setelah kasusnya viral, namun korban menolak karena takut.
“Dia (korban) mau ikut juga. Dia mau ikut berangkat ngantar motor ke Singkawang,” ucap pelaku saat memberikan keterangan.
Kini, sopir travel tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak juncto UU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, atau Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
(*Red)
















