Faktakalbar.id, PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak mengamankan seorang pemuda berinisial MR (19) terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur dan kekerasan seksual.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir travel ini ditangkap setelah membawa kabur pacarnya yang masih berusia 15 tahun selama kurang lebih satu pekan.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Jongkat dari keluarga korban pada 27 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan titik terang mengenai keberadaan korban.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.
“Setelah dilakukan penelusuran, diketahui korban ternyata dibawa oleh pelaku yang berinisial MR (19) yang memiliki hubungan pacaran dengan korban,” ujar AKP Wagitri saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak, Selasa (6/1/2026).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR menjemput korban pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Tanjung Pura, tepatnya di depan Ramayana Pontianak.
Pelaku kemudian membawa korban ke kediamannya di Jalan Ujung Pandang, Kelurahan Sungai Jawi.
Keesokan harinya, pelaku mulai memindahkan korban ke sejumlah lokasi penginapan untuk menghindari pelacakan.
“Setibanya di rumah pelaku, korban dan pelaku beristirahat hingga pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke Cattail Guest House di Jalan Sepakat II, Kelurahan Bansir Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara,” jelas AKP Wagitri.
Dilakukan Dua Kali
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, menambahkan fakta baru terkait dugaan kasus persetubuhan anak tersebut.
Selama masa pelarian, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di lokasi berbeda.
















