Faktakalbar.id, PONTIANAK – Insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan modus “lecet lari” terjadi di kawasan Simpang Empat Traffic Light, Jalan Tanjung Hulu, Pontianak Timur. Peristiwa yang melibatkan dua unit mobil ini terjadi pada Minggu malam (4/1/2026).
Kejadian bermula saat korban menghentikan kendaraannya karena lampu lalu lintas menyala merah. Korban memastikan posisi mobilnya sudah berhenti total dan berada di jalur yang benar antrean.
Namun, secara tiba-tiba sebuah kendaraan lain dari arah belakang mencoba menyalip melalui sisi samping.
Baca Juga: Banjir Rob Pontianak Januari 2026 Diprediksi Capai 2 Meter
Karena posisi menyalip terlalu ke pinggir, mobil tersebut menyenggol bodi kendaraan korban hingga menyebabkan goresan panjang.
Kronologi Versi Korban
Korban menjelaskan detail kejadian tersebut melalui pesan singkat di grup WhatsApp. Ia menegaskan bahwa posisi mobilnya diam saat insiden terjadi.
“ini kronologinye, lampu merah, kite berhenti, dia mau nyalip di samping tapi ketepian nyerempet mobil ni abes tergores, posisi mobil diam nunggu lampu merah, posisi dah jalur betol die ambek posisi nyalip,” ungkap korban memberikan kesaksian.
Pelaku Melarikan Diri
Usai menyerempet, pengemudi mobil penabrak tidak menunjukkan itikad baik untuk berhenti atau bertanggung jawab. Pelaku justru tancap gas melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan di jalan raya, namun kendaraan penabrak berhasil meloloskan diri dari kejaran korban.
Baca Juga: Jembatan Sulang Jebol, Akses Putussibau–Pontianak Lumpuh Total
Berdasarkan identifikasi korban di lapangan, mobil yang diduga kuat melakukan aksi serempet lari tersebut menggunakan pelat nomor polisi KB 1403 SX.
Warga berharap pihak berwajib dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi tidak bertanggung jawab di jalan raya ini demi ketertiban berlalu lintas di Kota Pontianak.
(*Sari)
















