Faktakalbar.id, SANGGAU – Kepolisian Sektor (Polsek) Meliau merespons informasi yang beredar di media massa terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak.
Personel kepolisian melakukan inspeksi mendadak ke sebuah kios BBM milik warga bernama Alun di Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, pada Minggu (4/1/2026).
Baca Juga: PETI Marak di Sungai Tekudum Kapuas Hulu, Pungli Terorganisir dan Cukong BBM Subsidi Diduga Bermain
Pengecekan ini dilakukan menyusul adanya pemberitaan di media daring yang menuduh kios tersebut terlibat dalam praktik penyaluran BBM subsidi untuk PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin).
Kegiatan pengecekan lapangan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hasil Pengecekan di Lapangan
Berdasarkan hasil inspeksi, petugas mendapati fakta yang berbeda dengan isu yang beredar. Kios yang dituduhkan ternyata sudah tidak lagi melayani penjualan bahan bakar.
Kondisi bangunan kios ditemukan dalam keadaan tertutup dan tidak ada aktivitas transaksi BBM di lokasi tersebut.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk profesionalisme kepolisian dalam menindaklanjuti setiap informasi publik secara objektif.
“Kami turun langsung ke lokasi untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Dari hasil pengecekan, kios BBM tersebut sudah tidak beroperasi dan tidak ditemukan aktivitas penyaluran BBM,” ujar AKP Supariyanto.
Bantahan Pemilik Kios
Terkait tuduhan penyaluran BBM subsidi untuk PETI, pemilik kios bernama Alun memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan telah membantah keras informasi yang menyudutkan usahanya tersebut. Menurut Alun, ia tidak pernah menjual BBM kepada para pelaku tambang ilegal.
Alun menjelaskan bahwa saat kiosnya masih aktif beroperasi, BBM yang dijual diperoleh dari SPBU Kompak Meliau di Dusun Kedondong, Desa Sungai Mayam, berdasarkan rekomendasi resmi dari kepala desa setempat.
















