Baca Juga: Sidak di Pontianak Utara, Satpol PP Pergoki Usaha Kue Lapis Pakai 57 Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi
Pemanggilan Agen dan Sanksi Tegas
Menindaklanjuti temuan penjualan LPG 3 Kg yang menyalahi aturan tersebut, Disperindagkop dan UM Sanggau tidak tinggal diam.
Marwan menegaskan pihaknya telah memanggil para agen penyalur yang membawahi pangkalan-pangkalan bermasalah tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kita panggil Agennya yang bertanggungjawab terhadap pangkalan tersebut,” terangnya.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga menyiapkan sanksi bertingkat bagi pangkalan yang terbukti melanggar. Sanksi dimulai dari teguran keras hingga tindakan administratif yang lebih berat.
Bahkan, Marwan mengungkapkan sudah ada pangkalan yang menerima konsekuensi fatal akibat pelanggaran ini.
“Sanksinya ya teguran dulu, tapi ada satu Pangkalan yang malah diputus kontraknya sama Pertamina oleh Agen, kalau tidak salah di daerah Sekayam,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pangkalan lain di Kabupaten Sanggau agar tetap mematuhi aturan distribusi dan harga yang berlaku demi menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat.
(*Red)
















