Tak Terima Sisa Paket Data “Hangus”, Pasutri Pengusaha Online Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Pasangan suami istri mengajukan uji materiil ke MK terkait aturan sisa kuota internet yang hangus karena dinilai merugikan konsumen. (Dok. Ist)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. Pasangan suami istri mengajukan uji materiil ke MK terkait aturan sisa kuota internet yang hangus karena dinilai merugikan konsumen. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Praktik penghangusan sisa kuota internet oleh operator seluler kini dipermasalahkan secara hukum di tingkat tertinggi.

Pasangan suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa dirugikan oleh aturan yang melegalkan hilangnya sisa kuota data yang telah dibeli konsumen.

Baca Juga: Merasa Karier Terhambat, Dokter Asal Sekadau Gugat UU TNI dan ASN ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini telah teregister dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025.

Pasangan ini menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU Telekomunikasi.

Rugi sebagai Pekerja Digital

Langkah hukum ini diambil bukan tanpa alasan.

Didi dan Triana merupakan pekerja sektor digital yang sangat bergantung pada akses internet stabil untuk mata pencaharian mereka.

Didi sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi transportasi daring, sedangkan sang istri, Triana, menjalankan usaha kuliner secara online.

Mereka menilai, penghangusan sisa kuota yang telah dibeli lunas adalah bentuk pelanggaran konstitusional yang merampas hak konsumen.

Aset Digital yang Dirampas

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa kuota internet sejatinya adalah aset digital yang sah milik konsumen setelah transaksi pembelian terjadi.

Baca Juga: Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara Tanpa Mematikan Data Internet untuk Android dan iPhone

Oleh karena itu, praktik penghangusan sisa kuota tanpa adanya kompensasi dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang terhadap hak milik pribadi.

Viktor menekankan pentingnya urgensi perlindungan hak konsumen di era digital saat ini, di mana internet telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

(ra)