Faktakalbar.id, NASIONAL – Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan Bea Keluar (BK) untuk ekspor batu bara mulai Januari 2026 dinilai sebagai keputusan yang tepat.
Kebijakan ini dianggap strategis untuk menambah setoran ke kas negara di tengah kondisi keuangan yang ketat.
Baca Juga: Produksi Batu Bara RI 2026 Turun, ESDM: 73 Persen Cadangan Kalori Rendah
Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, telah melakukan penghitungan terkait dampak kebijakan ini.
Berdasarkan riset internal, penerapan BK untuk komoditas emas hitam tersebut berpotensi menambah penerimaan negara minimal Rp19 triliun per tahun.
Perhitungan Potensi Pendapatan
Ade menjelaskan bahwa angka Rp19 triliun tersebut merupakan hasil simulasi konservatif. Perhitungan ini baru mencakup komoditas batu bara dan briket, namun belum memasukkan lignit atau batu bara berkualitas rendah.
“Dari simulasi pendapatan yang berasal dari komoditas berkode HS 2701, yakni batu bara dan briketnya. Sedangkan untuk lignit yang berkode HS 2702. Kalau pemerintah masukkan lignit di BK, potensi pendapatannya bakal lebih gede,” kata Ade, Jumat (2/1/2026).
Penerapan kembali BK ini merupakan respons pemerintah setelah dua dekade (20 tahun) membebaskan pungutan ekspor. Terakhir kali pemerintah memberlakukan kebijakan serupa adalah pada periode 2005–2006.
















