Resmi Diterapkan, Bea Keluar Ekspor Batu Bara Berpotensi Tambah Kas Negara Rp19 Triliun

Ilustrasi - Demi Pemulihan Aset Negara, KPK Ambil Alih Tambang Batubara PT KPN
Ilustrasi - Pemerintah resmi terapkan bea keluar ekspor batu bara mulai 2026. Potensi pendapatan negara capai Rp19 triliun dan efektif cegah manipulasi data dagang. (Dok. unitedtractors.com)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan Bea Keluar (BK) untuk ekspor batu bara mulai Januari 2026 dinilai sebagai keputusan yang tepat.

Kebijakan ini dianggap strategis untuk menambah setoran ke kas negara di tengah kondisi keuangan yang ketat.

Baca Juga: Produksi Batu Bara RI 2026 Turun, ESDM: 73 Persen Cadangan Kalori Rendah

Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, telah melakukan penghitungan terkait dampak kebijakan ini.

Berdasarkan riset internal, penerapan BK untuk komoditas emas hitam tersebut berpotensi menambah penerimaan negara minimal Rp19 triliun per tahun.

Perhitungan Potensi Pendapatan

Ade menjelaskan bahwa angka Rp19 triliun tersebut merupakan hasil simulasi konservatif. Perhitungan ini baru mencakup komoditas batu bara dan briket, namun belum memasukkan lignit atau batu bara berkualitas rendah.

“Dari simulasi pendapatan yang berasal dari komoditas berkode HS 2701, yakni batu bara dan briketnya. Sedangkan untuk lignit yang berkode HS 2702. Kalau pemerintah masukkan lignit di BK, potensi pendapatannya bakal lebih gede,” kata Ade, Jumat (2/1/2026).

Penerapan kembali BK ini merupakan respons pemerintah setelah dua dekade (20 tahun) membebaskan pungutan ekspor. Terakhir kali pemerintah memberlakukan kebijakan serupa adalah pada periode 2005–2006.

“Kebijakan tersebut diarahkan tidak hanya untuk memperkuat pendapatan negara, tetapi juga mengoreksi bentuk subsidi tidak langsung melalui pembebasan bea ekspor yang selama ini berlaku,” ungkapnya.

Cegah Manipulasi Data Perdagangan

Selain aspek penerimaan negara, kebijakan ini juga dinilai efektif untuk memperbaiki tata kelola perdagangan.

Senior Analyst Next Indonesia Center, Sandy Pramuji, menyampaikan bahwa kebijakan Menkeu Purbaya dapat menjadi instrumen vital untuk menutup celah praktik manipulasi nilai perdagangan atau trade mis-invoicing yang selama ini merugikan negara.

“Bea ekspor batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data, dan menjadi alat cross-check yang lebih ketat. Antara volume produksi, penjualan dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan,” kata Sandy.

Indonesia tercatat sebagai salah satu pemasok batu bara terbesar di dunia dengan total ekspor mencapai 1,8 miliar ton sepanjang periode 2020–2024.

Baca Juga: Produksi Batu Bara Indonesia Lampaui Target Tahunan, Tembus 812,04 Juta Ton di Akhir Tahun 2024

Namun, volume besar ini sering kali dibayangi oleh masalah pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar internasional.

Sandy menegaskan bahwa praktik mis-invoicing bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan skema yang berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara.

Oleh karena itu, pengenaan BK untuk ekspor batu bara berfungsi ganda sebagai penambah devisa sekaligus alat pendisiplinan data produksi dan penjualan.

(*Red)