Terbitkan SP3, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok. Ist)

Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Potensi Kerugian Rp 2,7 Triliun Dipertanyakan

Peristiwa pidana suap dalam kasus ini terjadi pada tahun 2009, sehingga secara hukum telah melewati batas waktu penuntutan.

“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan,” imbuhnya.

Kepastian Hukum

KPK menegaskan bahwa langkah penghentian ini telah sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. KPK wajib menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum. Hal ini juga sesuai dengan asas-asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2019,” pungkas Budi.