Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penghentian penyidikan terkait kasus izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa keputusan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini murni didasarkan pada kendala teknis hukum dan bukan akibat tekanan politik.
Baca Juga: Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara
Diketahui, penyidikan kasus yang menyeret nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS), ini sebenarnya telah dihentikan sejak Desember 2024. Namun, KPK baru menyampaikan informasi tersebut kepada publik baru-baru ini guna memberikan kepastian hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa hambatan utama dalam kasus ini adalah ketidakmampuan auditor dalam menghitung nilai kerugian keuangan negara secara pasti. Padahal, pada awal pengumuman tersangka tahun 2017 lalu, kasus ini sempat ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.
“Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Senin.
Kendala Audit dan Kedaluwarsa
Budi merinci bahwa KPK awalnya menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mensyaratkan adanya unsur kerugian negara yang nyata. Tanpa hasil audit yang valid, unsur tersebut tidak terpenuhi sehingga alat bukti menjadi tidak cukup untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara). Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” jelas Budi.
Selain masalah audit kerugian negara, faktor lain yang menyebabkan kasus izin tambang ini dihentikan adalah batas waktu atau kedaluwarsa untuk sangkaan pasal suap.
















