Merasa Karier Terhambat, Dokter Asal Sekadau Gugat UU TNI dan ASN ke Mahkamah Konstitusi

Para Hakim Konstitusi berfoto bersama di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini kini tengah menyidangkan gugatan uji materiil UU TNI dan UU ASN yang diajukan oleh dokter RSUD Sekadau terkait jabatan sipil. (Dok. Ist)
Para Hakim Konstitusi berfoto bersama di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini kini tengah menyidangkan gugatan uji materiil UU TNI dan UU ASN yang diajukan oleh dokter RSUD Sekadau terkait jabatan sipil. (Dok. Ist)

   jelas materi gugatan.

Cegah Kembalinya Dwifungsi

Para pemohon meminta MK untuk membatasi secara ketat penempatan personel TNI dan Polri aktif di instansi sipil.

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga semangat reformasi, supremasi sipil, dan mencegah kembalinya praktik dwifungsi yang dapat meminggirkan peran warga sipil dalam pemerintahan.

“Para pemohon meminta MK membatasi penempatan TNI dan Polri aktif di jabatan sipil, agar hak ASN dan warga sipil tidak terpinggirkan, serta mencegah kembalinya praktik dwifungsi yang bertentangan dengan semangat reformasi,” tutup permohonan tersebut.

(Ra)