Merasa Karier Terhambat, Dokter Asal Sekadau Gugat UU TNI dan ASN ke Mahkamah Konstitusi

Para Hakim Konstitusi berfoto bersama di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini kini tengah menyidangkan gugatan uji materiil UU TNI dan UU ASN yang diajukan oleh dokter RSUD Sekadau terkait jabatan sipil. (Dok. Ist)
Para Hakim Konstitusi berfoto bersama di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini kini tengah menyidangkan gugatan uji materiil UU TNI dan UU ASN yang diajukan oleh dokter RSUD Sekadau terkait jabatan sipil. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Seorang dokter yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekadau, Ria Merryanti, mengambil langkah hukum berani dengan menggugat Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan karena Ria merasa hak konstitusional dan kesempatan kariernya untuk menempati jabatan strategis, seperti Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), tertutup oleh aturan yang ada.

Baca Juga: BNN Sulbar Tangkap Aipda AK, Oknum Polisi di Majene yang Diduga Jadi Bandar Narkoba

Ria menjadi salah satu pemohon uji materiil terhadap Pasal 47 UU TNI yang mengatur penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil.

Ia berargumen bahwa ruang yang diberikan kepada militer untuk mengisi pos-pos sipil telah mematikan peluang bagi ASN karier seperti dirinya yang seharusnya memiliki hak yang sama melalui mekanisme meritokrasi.

“Ria menjadi salah satu pemohon uji materiil Pasal 47 UU TNI, yang mengatur penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Ia menilai jabatan tersebut seharusnya diisi ASN melalui mekanisme meritokrasi dan persaingan yang adil,” tulis pokok permohonan tersebut.

Gugat UU ASN dan Soroti Polri

Tidak hanya UU TNI, Ria bersama pemohon lain juga menggugat UU ASN.

Mereka menyoroti pasal-pasal yang dinilai membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Aturan ini dianggap melanggar prinsip kesetaraan dan kepastian hukum.