Jalani Pembinaan, 27 Remaja Diduga Pelaku Tawuran Diserahkan ke KPAD Pontianak

Polsek Pontianak Barat serahkan 27 remaja ke KPAD dan orang tua usai diduga hendak lakukan aksi tawuran. Sanksi potong rambut dan tilang diberlakukan sebagai efek jera.
Polsek Pontianak Barat serahkan 27 remaja ke KPAD dan orang tua usai diduga hendak lakukan aksi tawuran. Sanksi potong rambut dan tilang diberlakukan sebagai efek jera. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat mengambil langkah pembinaan terhadap puluhan anak di bawah umur yang sebelumnya diamankan petugas.

Sebanyak 27 remaja yang diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran resmi diserahkan kembali kepada orang tua masing-masing dan pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Senin (29/12) pagi.

Baca Juga: Diduga Hendak Tawuran, 27 Remaja Bersenjata Tajam di Pontianak Barat Diamankan Polisi

Proses penyerahan yang berlangsung di Mapolsek Pontianak Barat ini dilakukan setelah petugas merespons laporan masyarakat.

Sebelumnya, warga memberikan informasi terkait adanya sekelompok remaja yang berkumpul dan merencanakan aksi tawuran di wilayah hukum setempat.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki Arif Wibowo, memimpin langsung kegiatan pembinaan tersebut.

Ia menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak agar tidak terjerumus ke dalam tindakan kriminal yang merugikan.

“Kami mengimbau kepada para remaja serta orang tua agar tidak terlibat dalam perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta mengganggu situasi kamtibmas seperti tawuran, balap liar dan lain-lain. Kepada para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap pergaulan anak-anaknya baik di rumah maupun di luar rumah,” ujar AKP Basuki Arif Wibowo dalam arahannya.

Sujud Syukur dan Potong Rambut

Suasana haru mewarnai proses penyerahan tersebut. Sebelum dipulangkan, ke-27 remaja tersebut diminta untuk memohon maaf secara langsung kepada orang tua mereka.

Selain itu, mereka diwajibkan membuat dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, dengan disaksikan langsung oleh perwakilan KPAD Kota Pontianak.