Bentuk Empati Kepada Korban Bencana, Wali Kota Pontianak Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan surat edaran terkait larangan pesta kembang api pada malam menyambut Tahun Baru 2026 sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di beberapa daerah yang mengalami bencana alam.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerbitkan surat edaran terkait larangan pesta kembang api pada malam menyambut Tahun Baru 2026 sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di beberapa daerah yang mengalami bencana alam. (Dok. HO/Faktakalbar,id)

“Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tuturnya.

Patroli Gabungan TNI-Polri

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif pada Malam Tahun Baru 2026, Pemkot Pontianak akan menggandeng unsur TNI dan Polri dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Petugas akan mengedepankan langkah persuasif dan preventif guna memastikan situasi kota tetap kondusif.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2026, Polres Kayong Utara Perketat Larangan Penggunaan Petasan

Edi berharap masyarakat dapat mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama. Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan suasana kota yang aman dan damai.

“Kita berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.

(*Red)