Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak secara resmi melarang perayaan pesta kembang api dan petasan pada momen pergantian tahun.
Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus bentuk empati terhadap Malam Tahun Baru 2026.
Baca Juga: Polda Kalbar Tegaskan Larangan Pesta Kembang Api pada Malam Tahun Baru 2026
Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 68 Tahun 2025 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sejumlah daerah di Indonesia yang saat ini sedang berduka akibat musibah bencana alam.
Oleh karena itu, euforia berlebihan dianggap tidak tepat dilakukan di tengah suasana keprihatinan tersebut.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan,” ujar Edi Rusdi Kamtono, Selasa (30/12/2025).
Batasi Volume Musik
Selain melarang penggunaan bahan peledak ringan seperti petasan, Surat Edaran tersebut juga mengatur ketat penggunaan pengeras suara.
Pemkot Pontianak membatasi volume musik atau sound system agar tidak melebihi 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB.
Pembatasan ini dinilai krusial untuk menghindari polusi suara yang dapat mengganggu waktu istirahat warga di lingkungan pemukiman.
Baca Juga: Tidak Ada Pesta Kembang Api di Singkawang
Tidak hanya itu, Edi juga menegaskan larangan keras terhadap peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin selama perayaan berlangsung.
















