“Sedangkan untuk Jalan Siam dan Setia Budi, satu arah dari Gajah Mada ke arah Tanjungpura. Sedangkan Jalan Hijas, satu arah dari Jalan Tanjungpura ke Gajah Mada,” tambahnya.
Waktu Pelaksanaan Tentatif
Trisna menyebutkan bahwa penerapan rekayasa ini bersifat situasional atau tentatif, namun diperkirakan akan mulai efektif berlaku sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.
Hal ini menyesuaikan dengan pola pergerakan massa yang biasanya mulai memadati pusat kota dua jam sebelum detik-detik pergantian tahun.
“Ia memperkirakan rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang pergantian tahun,” jelas laporan tersebut.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Ditlantas Polda Kalbar, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Provinsi dan Kota, serta unsur terkait lainnya demi keamanan dan kelancaran perayaan akhir tahun warga Pontianak.
(ra)
















