Antisipasi Macet Malam Tahun Baru, Dishub Pontianak Terapkan Satu Arah di Tanjungpura dan Gajah Mada

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, saat memberikan keterangan terkait rencana rekayasa lalu lintas malam tahun baru 2026, Selasa (30/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, saat memberikan keterangan terkait rencana rekayasa lalu lintas malam tahun baru 2026, Selasa (30/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Pontianak memutuskan untuk memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah secara terbatas pada malam pergantian tahun baru 2026.

Kebijakan ini difokuskan pada dua ruas jalan protokol utama, yakni Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajah Mada, guna mengurai potensi kepadatan kendaraan.

Baca Juga: Polresta Pontianak Gelar TFG Jelang Pengamanan Malam Tahun Baru

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa skema satu arah di Jalan Tanjungpura akan dimulai dari simpang lampu merah Jalan H. Agus Salim menuju arah Jalan Pahlawan.

Sebaliknya, untuk Jalan Gajah Mada, arus kendaraan akan diarahkan satu jalur dari simpang lampu merah Jalan Pahlawan menuju simpang lampu merah Jalan Diponegoro.

“Pemberlakuan jalan satu arah ini, lanjut Trisna, untuk Jalan Tanjungpura, mulai dari arah simpang lampu merah Jalan H Agus Salim menuju arah Jalan Pahlawan. Kemudian untuk Jalan Gajah Mada, dari arah simpang lampu merah Jalan Pahlawan menuju simpang lampu merah Jalan Diponegoro,” rinci Trisna, Selasa (30/12/2025).

Pengaturan Sirip Jalan

Selain dua jalan utama tersebut, rekayasa juga diterapkan pada jalan-jalan penghubung (sirip).

Jalan Siam dan Setia Budi akan diberlakukan satu arah dari Gajah Mada menuju Tanjungpura.

Baca Juga: Cegah Macet Total Malam Tahun Baru, Polres Ketapang Terapkan Skema Satu Jalur Memutari Kota

Sementara itu, Jalan Hijas akan diberlakukan satu arah dari Tanjungpura menuju Gajah Mada.

“Sedangkan untuk Jalan Siam dan Setia Budi, satu arah dari Gajah Mada ke arah Tanjungpura. Sedangkan Jalan Hijas, satu arah dari Jalan Tanjungpura ke Gajah Mada,” tambahnya.

Waktu Pelaksanaan Tentatif

Trisna menyebutkan bahwa penerapan rekayasa ini bersifat situasional atau tentatif, namun diperkirakan akan mulai efektif berlaku sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB.

Hal ini menyesuaikan dengan pola pergerakan massa yang biasanya mulai memadati pusat kota dua jam sebelum detik-detik pergantian tahun.

“Ia memperkirakan rekayasa lalu lintas mulai diberlakukan sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang pergantian tahun,” jelas laporan tersebut.

Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Ditlantas Polda Kalbar, Satlantas Polresta Pontianak, Dishub Provinsi dan Kota, serta unsur terkait lainnya demi keamanan dan kelancaran perayaan akhir tahun warga Pontianak.

(ra)