Faktakalbar.id, PONTIANAK – Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Pontianak memutuskan untuk memberlakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem satu arah secara terbatas pada malam pergantian tahun baru 2026.
Kebijakan ini difokuskan pada dua ruas jalan protokol utama, yakni Jalan Tanjungpura dan Jalan Gajah Mada, guna mengurai potensi kepadatan kendaraan.
Baca Juga: Polresta Pontianak Gelar TFG Jelang Pengamanan Malam Tahun Baru
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa skema satu arah di Jalan Tanjungpura akan dimulai dari simpang lampu merah Jalan H. Agus Salim menuju arah Jalan Pahlawan.
Sebaliknya, untuk Jalan Gajah Mada, arus kendaraan akan diarahkan satu jalur dari simpang lampu merah Jalan Pahlawan menuju simpang lampu merah Jalan Diponegoro.
“Pemberlakuan jalan satu arah ini, lanjut Trisna, untuk Jalan Tanjungpura, mulai dari arah simpang lampu merah Jalan H Agus Salim menuju arah Jalan Pahlawan. Kemudian untuk Jalan Gajah Mada, dari arah simpang lampu merah Jalan Pahlawan menuju simpang lampu merah Jalan Diponegoro,” rinci Trisna, Selasa (30/12/2025).
Pengaturan Sirip Jalan
Selain dua jalan utama tersebut, rekayasa juga diterapkan pada jalan-jalan penghubung (sirip).
Jalan Siam dan Setia Budi akan diberlakukan satu arah dari Gajah Mada menuju Tanjungpura.
Baca Juga: Cegah Macet Total Malam Tahun Baru, Polres Ketapang Terapkan Skema Satu Jalur Memutari Kota
Sementara itu, Jalan Hijas akan diberlakukan satu arah dari Tanjungpura menuju Gajah Mada.
















