Jaga Kedaulatan Hayati, Karantina Entikong Musnahkan 1,5 Ton Daging dan Ratusan Tanaman Ilegal Sepanjang 2025

Petugas Karantina Kalbar Satpel Entikong bersama instansi terkait melakukan pemusnahan ribuan kilogram media pembawa ilegal dengan cara dibakar di liang lahat, sebagai upaya mencegah masuknya hama penyakit, Jumat (26/12). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Petugas Karantina Kalbar Satpel Entikong bersama instansi terkait melakukan pemusnahan ribuan kilogram media pembawa ilegal dengan cara dibakar di liang lahat, sebagai upaya mencegah masuknya hama penyakit, Jumat (26/12). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, ENTIKONG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) melalui Satuan Pelayanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencatatkan kinerja tegas dalam menjaga pintu gerbang negara sepanjang tahun 2025.

Melalui serangkaian operasi pengawasan, ribuan komoditas ilegal yang berpotensi membawa hama penyakit berhasil dimusnahkan.

Baca Juga: Gandeng Akademisi UI, Karantina Kalbar Perkuat Layanan Publik dan Riset di PLBN Entikong

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada 14 Februari, 20 Agustus, dan terakhir pada 26 Desember 2025.

Langkah ini diambil sebagai pengendalian risiko penyebaran penyakit serta perlindungan sumber daya hayati nasional.

“Sepanjang tahun 2025, berdasarkan hasil pengawasan dan penindakan terhadap media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan karantina, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan sebanyak tiga kali,” tulis laporan resmi Karantina Kalbar, Senin (29/12/2025).

Rincian Barang Bukti

Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis komoditas.

Untuk karantina hewan, petugas memusnahkan 1.514,02 kilogram produk hewan dan 12 ekor hewan hidup.

Baca Juga: Petugas Lapas Ketapang Bongkar Penyelundupan Narkotika Lewat Nasi Bungkus

Sementara dari sektor perikanan, terdapat 31 kilogram ikan dan 144 kaleng produk olahan yang dimusnahkan.

Sektor tumbuhan juga menjadi perhatian, di mana petugas memusnahkan 864 batang tanaman, 300 biji benih, dan lebih dari 50 kilogram produk tumbuhan lainnya yang masuk tanpa dokumen resmi.

“Adapun total media pembawa yang dimusnahkan meliputi komoditas karantina hewan sebanyak 1.514,02 kg dan 12 ekor, komoditas karantina ikan sebanyak 31 kg dan 144 kaleng, serta komoditas karantina tumbuhan berupa 864 batang, 300 biji, dan 50,065 kg,” rinci data tersebut.

Kolaborasi Lintas Sektor

Penanggung Jawab Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi solid dengan berbagai instansi di perbatasan, mulai dari Bea Cukai, TNI (Satgas Pamtas), Kepolisian, Kejaksaan, hingga komunitas intelijen setempat.