Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal hari libur nasional 2026 dan cuti bersama.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat tingkat menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Siap-siap Liburan, Berikut Jadwal Libur Sekolah Akhir Tahun 2025 di Berbagai Provinsi
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengumumkan rincian jumlah hari libur tersebut dalam konferensi pers di Jakarta.
“Untuk tahun 2026, total hari libur nasional adalah 17 hari, sedangkan cuti bersama sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.
Pratikno menjelaskan bahwa penetapan libur nasional telah diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, jadwal cuti bersama diputuskan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian.
“Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno.
Adapun rincian cuti bersama meliputi tanggal 16 Februari yang berdekatan dengan Tahun Baru Imlek, 18 Maret berdekatan dengan Nyepi, serta tanggal 20, 23, dan 24 Maret yang mengapit Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei (Kenaikan Yesus Kristus), 28 Mei (Idul Adha), dan 24 Desember (Natal).
Potensi 9 Kali Long Weekend
Merujuk pada kalender dan penetapan SKB 3 Menteri tersebut, tahun 2026 menyajikan banyak kesempatan libur panjang akhir pekan.
Setidaknya terdapat sembilan momen long weekend yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Berikut estimasi jadwal long weekend di tahun 2026:
















