Kasus Korupsi Bantuan Bencana: Kadis Sosial Samosir Ditahan, Modus Potong Dana

Pihak Kejaksaan Negeri Samosir saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Sosial Samosir dalam kasus korupsi dana bencana, Senin (22/12/2025).
Pihak Kejaksaan Negeri Samosir saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Kepala Dinas Sosial Samosir dalam kasus korupsi dana bencana, Senin (22/12/2025). (Dok. Kejari Samosir)

Faktakalbar.id, SAMOSIR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi bantuan penanggulangan bencana alam yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Tambang Nikel Mantan Bupati Konawe Utara

Tersangka FAK dinilai bertanggung jawab atas penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi korban bencana banjir bandang di wilayah tersebut.

Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, mengonfirmasi status hukum FAK tersebut pada Senin (22/12/2025).

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” kata Richard Simaremare dalam keterangannya.

Modus Ubah Uang Tunai Jadi Barang

Kasus ini bermula dari kucuran dana Kementerian Sosial (Kemensos) RI senilai Rp1.515.000.000. Dana tersebut dialokasikan untuk 303 Kepala Keluarga (KK) yang menjadi korban bencana banjir bandang pada tahun 2024.

Dalam petunjuk teknisnya, bantuan tersebut seharusnya disalurkan dalam bentuk uang tunai.

Namun, FAK diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengubah mekanisme penyaluran bantuan tersebut menjadi barang secara sepihak, tanpa adanya persetujuan resmi dari pihak Kemensos.

Tersangka FAK kemudian menunjuk sendiri penyedia barang, yakni BUMDes-MA Marsada Tahi.

Dari penunjukan sepihak ini, jaksa menemukan indikasi kuat bahwa FAK meminta jatah atau fee sebesar 15 persen dari total nilai bantuan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain.

Kerugian Negara Capai Rp516 Juta

Akibat tindakan FAK dalam kasus dugaan korupsi bantuan ini, negara mengalami kerugian finansial yang cukup besar. Tim penyidik telah merampungkan perhitungan kerugian yang timbul dari praktik rasuah tersebut.

“Bahwa telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara dan diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 516.298.000,” jelas Richard.

Saat ini, guna memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap FAK.

Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan Korupsi Tambang Nikel Konawe Utara, Potensi Kerugian Rp 2,7 Triliun Dipertanyakan

Tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejari Samosir menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, mengingat dana yang dikorupsi merupakan hak masyarakat yang sedang tertimpa musibah.

(*Red)