Percepat Pemulihan Pasca Banjir, BNPB Targetkan Dokumen R3P Sumbar Rampung Januari 2026

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, saat memberikan arahan dalam kegiatan pendampingan penyusunan dokumen R3P di Padang, Sabtu (27/12).
Sekretaris Utama BNPB, Rustian, saat memberikan arahan dalam kegiatan pendampingan penyusunan dokumen R3P di Padang, Sabtu (27/12). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, PADANG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses pemulihan pasca banjir dan tanah longsor yang melanda wilayah Sumatera Barat (Sumbar).

BNPB memberikan pendampingan intensif dalam penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada pemerintah kabupaten/kota terdampak.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 80 Unit Hunian Sementara Bagi Pengungsi di Kota Padang

Pendampingan ini menyasar 13 wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi, meliputi Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Agam, Padang Panjang, Tanah Datar, hingga Kabupaten Solok.

Kegiatan pendampingan teknis ini dibuka secara langsung oleh Sekretaris Utama BNPB, Rustian, di Unit Pelaksana Teknis (UPT) BNPB Padang.

Dalam arahannya, Rustian menekankan urgensi penyelesaian dokumen perencanaan ini. Ia menginstruksikan agar dokumen R3P di wilayah Sumatera Barat sudah harus ditetapkan oleh pimpinan daerah paling lambat pada 9 Januari 2026.

“Saya sampaikan kepada Kepala BNPB bahwa dokumen R3P di Sumbar akan diserahkan pertengahan Februari, namun arahan beliau di Sumbar harus lebih cepat, maka kita tetapkan di Bulan Januari,” jelas Rustian.

Pentingnya Validitas Data

Rustian menegaskan bahwa komitmen bersama antara pimpinan daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sangat diperlukan.

Kunci utama keberhasilan tahap pemulihan pasca banjir ini terletak pada keakuratan dan validitas data kerusakan yang dihimpun.

Dokumen R3P sendiri merupakan cetak biru perencanaan yang disusun berdasarkan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (JituPasna).

Dokumen ini memuat data kondisi wilayah, rincian kerusakan dan kerugian, rencana strategis, serta kewenangan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Nantinya, dokumen ini akan ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah sebagai pedoman terpadu yang terarah dan terukur.