Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tokoh pemuda Pontianak Utara, Syamsul Jahidin, melayangkan kritik keras terhadap pelaksanaan proyek penggantian jembatan di Jalan Dharma Putra 2, Kecamatan Pontianak Utara.
Proyek yang dikerjakan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 ini dinilai janggal. Meski menelan anggaran APBD sebesar Rp796.666.000,00, fisik jembatan yang dibangun justru mengalami penurunan spesifikasi dibanding bangunan lama.
Syamsul mengungkapkan temuan mengejutkan di lapangan. Jembatan yang seharusnya menjadi akses vital warga tersebut kini menjadi lebih sempit.
“Seharusnya pekerjaan jembatan ini dibuat persis seperti kondisi awal yang bisa diakses dua mobil. Faktanya di lapangan, jembatan jadi lebih sempit. Sudah saya ukur sendiri, ketebalan beton aman, tapi lebarnya sangat kurang. Berkurang sekitar 2,5 meter,” ungkap Syamsul kepada Fakta Kalbar, Kamis (25/12/2025).
Selain masalah ukuran yang “menciut” signifikan, Syamsul juga menyoroti estetika dan kualitas finishing proyek. Ia merasa aneh melihat permukaan jembatan yang hanya dicor beton kasar tanpa pelapis aspal. Padahal, jalan akses menuju jembatan tersebut sudah mulus teraspal.
“Ini terlihat janggal. Jalan diaspal, tapi jembatannya hanya dicor semen. Kesan yang muncul seolah pekerjaan ini asal jadi,” kritiknya.
Atas dugaan ketidakberesan tersebut, Syamsul mendesak Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, untuk tidak tinggal diam.
Ia meminta kedua pimpinan daerah itu turun langsung ke lapangan (sidak) guna memeriksa fisik proyek yang menggunakan uang rakyat tersebut.
“Sebelum diperbaiki bisa dilalui dua mobil, kenapa setelah diperbaiki justru menyempit hingga berkurang 2,5 meter?” tanyanya heran.
Syamsul menegaskan tidak main-main dalam mengawasi proyek ini. Jika keluhan masyarakat tidak segera direspons dan spesifikasi jembatan tidak diperbaiki sesuai standar, ia siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Saya akan mengambil langkah hukum. Saya akan laporkan pihak-pihak yang terlibat, terutama kontraktor pelaksana, ke Kejaksaan dan Polda Kalimantan Barat apabila dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi ini tidak segera ditindaklanjuti,” pungkasnya tegas
(Reni)










