Baca Juga: Tragedi Berdarah PETI Nibong: Tiga Tewas Ditembak, Publik Desak Penutupan Tambang Ilegal di Mitra
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Ancaman hukuman maksimal bagi mereka adalah 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
“Penanganan perkara sampai dengan saat ini masih terus kami maksimalkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Siapa saja tersangka itu kita liat saja endingnya nanti. Yang jelas berkas perkara atas dua tersangka ini segera kami limpahkan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Boalemo,” tandas Nurwahid.
Sementara itu, Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas praktik pertambangan liar di wilayah hukumnya tanpa pandang bulu.
“Kami tegas memberantas PETI ilegal di Kabupaten Boalemo sesuai prosedur hukum. Press release ini jadi peringatan bagi oknum yang masih nekat: berhenti sekarang sebelum berurusan dengan hukum pidana!” tegas Afandi.
Senada dengan itu, Kapolres Boalemo AKBP Sigit Rahayudi memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga ke pengadilan.
“Pada dasarnya saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Ketika semuanya sudah terungkap dan telah terang benderang, akan kami rilis ke public. Pada dasarnya, kami tidak main-main dalam melakukan penindakan persoalan pertambangan illegal (Peti) yang ada di wilayah Boalemo,” pungkas Sigit.
(*Red)
















