Faktakalbar.id, BOALEMO – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Batu Kramat, Kecamatan Paguyaman.
Kedua tersangka tersebut adalah AD (50), yang diduga berperan sebagai pemodal atau pemilik lokasi, dan TT (67) yang berperan sebagai pengangkut material tambang emas ilegal.
Baca Juga: Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Digerebek, Tim Gabungan Sita 7 Ekskavator
Kedua tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Boalemo, Rabu (24/12/2025).
Penahanan ini merupakan tindak lanjut serius kepolisian terhadap aktivitas ilegal yang meresahkan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku tambang liar lainnya di wilayah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiay Demak, didampingi Wakapolres Boalemo, KOMPOL Afandi Nurkamiden, menjelaskan bahwa proses hukum ini didasari oleh dua Laporan Polisi yang diterima pada akhir Oktober dan awal November 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Bongo Nol dan Desa Sosial.
“Ya, kami telah menahan AD dan TT setelah keduannya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Nurwahid.
Peran Tersangka dan Barang Bukti
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AD diketahui merupakan warga Kelurahan Paguyaman, Kota Gorontalo.
Ia mengklaim sebagai pemilik lahan di lokasi PETI Desa Batu Kramat, meskipun lahan tersebut tidak memiliki izin resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Belakangan diketahui, lokasi tersebut masuk dalam wilayah konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Pabrik Gula Gorontalo.
“Kalau menurut para penambang di lokasi yang sudah kami periksa bahwa AD boleh dikata sebagai bos atau pemilik tambang emas ilegal di Desa Batu Kramat tersebut. Kami juga mengamankan barang bukti material tambang dari AD. Sedangkan peran TT adalah sebagai sopir yang tertangkap tangan membawa dan mengangkut material tambang illegal,” jelas Nurwahid.
Dari tangan tersangka AD, polisi menyita 36 karung material tambang yang diangkut menggunakan mobil Hilux bernopol DB 8796 JC.
Sementara dari tersangka TT, diamankan 27 karung material yang diangkut menggunakan mobil pick up DFSK bernopol DM 8152 AI.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk hasil uji laboratorium yang mengonfirmasi bahwa batuan dalam karung tersebut mengandung mineral emas, serta keterangan ahli dari Kementerian ESDM.
















