Satgas PKH Tahap V: Negara Sita Rp6,6 Triliun dan Lakukan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan

aksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan penyerahan secara simbolis aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan uang penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat melakukan penyerahan secara simbolis aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan uang penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,6 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, JAKARTA — Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mencatatkan hasil signifikan dalam upaya penyelamatan aset negara.

Pada Tahap V ini, Satgas berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dengan total luas mencapai 893.002,38 hektare.

Baca Juga: Sembunyikan Alat Berat di Hutan, Satgas PKH Sita 9 Ekskavator Tambang Ilegal di Bangka Tengah

Penyerahan hasil kerja tersebut dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (24/9/2025).

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, hadir menyaksikan langsung proses tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap penguasaan lahan ilegal.

Selain aset berupa tanah, Kejaksaan Republik Indonesia juga menyerahkan uang tunai hasil penyelamatan keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp6,6 triliun (Rp6.625.294.190.469,74). Dana tersebut diserahkan secara simbolis dan diterima langsung oleh Menteri Keuangan RI.

Rincian Penyelamatan Uang Negara

Total dana Rp6,6 triliun yang berhasil diselamatkan berasal dari dua sumber utama. Pertama, uang hasil penagihan denda administratif terkait sektor kehutanan sebesar Rp2,34 triliun. Kedua, uang hasil penyelamatan dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp4,28 triliun.

Dana dari tindak pidana korupsi tersebut bersumber dari dua kasus besar, yakni kasus ekspor crude palm oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai kurang lebih Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula yang merugikan negara sekitar Rp585 miliar.