Usai Periksa Ridwan Kamil, KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya Terkait Korupsi BJB

KPK buka peluang periksa Atalia Praratya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penyidik dalami aliran dana nonbujeter yang rugikan negara Rp 222 M.
KPK buka peluang periksa Atalia Praratya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Penyidik dalami aliran dana nonbujeter yang rugikan negara Rp 222 M. (Dok. Ist)

“Kemudian pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa, manajemennya. Kemudian diperuntukkan untuk siapa dan apa saja itu juga kemudian menjadi fokus penyidik untuk mendalami secara menyeluruh,” tambahnya.

Pemeriksaan Ridwan Kamil

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ridwan Kamil (RK) pada Selasa (2/12). Dalam kesempatan tersebut, RK menyatakan bahwa pemanggilan ini adalah momen yang ia tunggu untuk memberikan klarifikasi.

“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah, hari ini saya sudah melakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” ungkap RK usai diperiksa.

Sebagai informasi, saat ini Ridwan Kamil dan Atalia Praratya dikabarkan sedang menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.

Baca Juga: KPK Sita Mobil dan Moge Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Kerugian Negara Rp 222 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi (mantan Dirut Bank BJB), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB), serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 222 miliar. KPK menduga uang tersebut digunakan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

(*Red)