Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kabar gembira menyapa para pekerja di Kota Khatulistiwa menjelang pergantian tahun.
Dewan Pengupahan Kota Pontianak secara resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak 2026 di angka Rp3.205.220 pada Selasa (23/12/2025).
Kesepakatan ini mencatatkan kenaikan sebesar Rp180.400 jika masyarakat membandingkannya dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menerangkan bahwa pihaknya menentukan angka tersebut melalui mekanisme yang ketat sesuai perundang-undangan.
Baca Juga: Cegah Macet Natal dan Tahun Baru, Dishub Pontianak Batasi Jam Operasional Truk
Dewan Pengupahan menggunakan metode titik alfa sebagai instrumen hitung untuk menjaga objektivitas.
“Titik alfa ini memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, mulai dari kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak dilakukan secara subjektif,” ujarnya.
Alasan Pilih Titik Alfa 0,8
Dalam prosesnya, Iwan menjelaskan bahwa penentuan titik alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Kota Pontianak mengikuti langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang sebelumnya telah menetapkan titik alfa pada angka 0,8.
“Karena provinsi sudah berada di titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh di bawah itu,” jelasnya.
Iwan mengakui bahwa serikat pekerja sempat mengusulkan penggunaan angka tertinggi dalam rapat pembahasan.
Namun, Dewan Pengupahan juga harus memikirkan kemampuan bayar para pengusaha agar bisnis tetap berjalan.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi pengusaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi dan kondisi dunia usaha, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkap Iwan.
Proses Pengesahan
Setelah kesepakatan ini, Iwan menyebut pihaknya segera memproses administrasi pengesahan.
Wali Kota Pontianak akan mengesahkan angka tersebut sebelum menyampaikannya kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menuntaskan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Iwan juga memastikan bahwa nominal UMK Pontianak 2026 ini tetap lebih unggul dibanding UMK tingkat provinsi, dengan kenaikan yang cukup berarti.
Baca Juga: Tok! UMK Pontianak 2026 Disepakati Rp3,2 Juta, Naik Rp180 Ribu
“Angka UMK kita tetap lebih tinggi, dan kenaikannya cukup signifikan menjadi Rp3.205.220 yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026 mendatang,” kata Iwan.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa seluruh pihak dalam Dewan Pengupahan telah menandatangani berita acara sebagai tanda kesepakatan resmi.
“Semua pihak sudah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” tutupnya.
(*Sari)
















