Tega Cabuli Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur, Pria di Sekadau Diringkus Polisi

Polres Sekadau amankan pria berinisial S (33) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap adik ipar di bawah umur.
Polres Sekadau amankan pria berinisial S (33) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap adik ipar di bawah umur. (Dok. Polres Sekadau)

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Merespons laporan warga, personel Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Pelaku S berhasil diamankan petugas pada Senin, 22 Desember 2025. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui segala perbuatannya.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024

Saat ini, S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sekadau guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas IPTU Zainal.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah tersebut, sehingga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar.

(*Red)