Faktakalbar.id, SAINT PETERSBURG – Pemerintah Republik Indonesia resmi memperluas sayap perdagangan internasionalnya ke kawasan Eurasia.
Pada Minggu (21/12/2025), Perjanjian Perdagangan Bebas atau Free Trade Agreement (FTA) antara Uni Ekonomi Eurasia (EAEU) dan Republik Indonesia resmi ditandatangani di Saint Petersburg, Rusia.
Penandatanganan bersejarah ini dilakukan di sela-sela pertemuan tingkat tinggi Dewan Ekonomi Eurasia Tertinggi.
Baca Juga: Bidik Kemandirian Sektor Strategis, RI-Rusia Perkuat Kerja Sama Perkapalan dan Teknologi Tanpa Awak
Kesepakatan ini menjadi tonggak baru setelah melalui proses perundingan intensif yang dimulai sejak Desember 2022, di mana kedua belah pihak berhasil mencapai titik temu dalam kurun waktu tiga tahun.
Pangkas Tarif Signifikan
Poin krusial dalam perjanjian ini adalah liberalisasi perdagangan yang masif. Dalam rezim perdagangan baru ini, Indonesia sepakat membuka akses preferensial bagi sekitar 90 persen pos tarif.
Sebaliknya, EAEU memberikan konsesi pembukaan akses pasar sebesar 90,5 persen pos tarif bagi produk-produk Indonesia.
Dampak langsung dari kesepakatan ini adalah penurunan drastis biaya perdagangan.
Baca Juga: Ekspor Sawit dan Kopi ke AS Kini Bebas Tarif
Tarif rata-rata yang diterapkan Indonesia terhadap produk asal negara-negara EAEU akan turun tajam dari sebelumnya 10,2 persen menjadi hanya 2 persen.
















