Faktakalbar.id, PONTIANAK – Menjelang perayaan malam pergantian tahun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak mengeluarkan peringatan tegas.
DPRD meminta para pengelola hotel dan penginapan untuk tidak membiarkan anak-anak maupun remaja melakukan check-in selama malam Tahun Baru.
Imbauan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak di Kota Pontianak.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, menegaskan bahwa aturan jam malam menjadi instrumen penting.
Baca Juga: Cegah Macet Natal dan Tahun Baru, Dishub Pontianak Batasi Jam Operasional Truk
Tujuannya tak lain untuk melindungi anak dan remaja dari potensi aktivitas negatif pada momen keramaian pergantian tahun.
















