LBH Bhakti Nusa Ancam Kepung Kejari Singkawang, Desak Tjhai Chui Mie Jadi Tersangka Dugaan Korupsi HPL Pasir Panjang

Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin,
Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin. (Dok. Instagram/@lsmbn123)

Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang untuk segera menetapkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai tersangka.

Desakan ini terkait penanganan perkara dugaan korupsi HPL Pasir Panjang Indah terkait keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL).

Baca Juga: Walikota Singkawang Setuju Keringanan Retribusi 60 Persen, Sekda Jadi Terdakwa Kasus HPL Pasir Panjang

Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, menyampaikan ultimatum tersebut pada Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menggelar aksi massa di depan kantor kejaksaan jika aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN Ptk tertanggal 18 Desember 2025.

“Jika Kepala Kejari Singkawang, Imang Job Marsudi, tidak berani menetapkan Tjhai Chui Mie sebagai tersangka, kami akan kepung kantor Kejari,” ujar Syafiuddin.

Menurut Syafiuddin, amar putusan majelis hakim secara eksplisit mengungkap peran sentral kepala daerah dalam kasus ini. Kebijakan keringanan retribusi yang menjadi pokok perkara dinilai melibatkan kesadaran penuh dari Wali Kota.

“Dalam amar putusan tersebut, secara jelas disebutkan keterlibatan sadar Tjhai Chui Mie dalam kebijakan keringanan retribusi. Maka secara hukum, Kejari Singkawang wajib menindaklanjutinya,” tegasnya.

Vonis Bawahan dan Peran Pengambil Kebijakan

Dalam perkara dugaan korupsi HPL Pasir Panjang ini, tiga terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis. Sumastro divonis 4 tahun 7 bulan penjara dengan denda Rp250 juta, sementara Widatoto dan Parlinggoman masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Syafiuddin menilai ketiga terdakwa tersebut sejatinya hanya menjalankan kebijakan yang berasal dari atasannya. Oleh karena itu, penegakan hukum dinilai belum adil jika hanya berhenti pada level pelaksana.

Dalam putusan pengadilan, Tjhai Chui Mie disebut sebagai saksi yang bersama-sama para terdakwa menyalahgunakan kewenangan jabatan.