Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang untuk segera menetapkan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai tersangka.
Desakan ini terkait penanganan perkara dugaan korupsi HPL Pasir Panjang Indah terkait keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL).
Ketua LBH Bhakti Nusa, Muhammad Syafiuddin, menyampaikan ultimatum tersebut pada Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menggelar aksi massa di depan kantor kejaksaan jika aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak Nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN Ptk tertanggal 18 Desember 2025.
“Jika Kepala Kejari Singkawang, Imang Job Marsudi, tidak berani menetapkan Tjhai Chui Mie sebagai tersangka, kami akan kepung kantor Kejari,” ujar Syafiuddin.
Menurut Syafiuddin, amar putusan majelis hakim secara eksplisit mengungkap peran sentral kepala daerah dalam kasus ini. Kebijakan keringanan retribusi yang menjadi pokok perkara dinilai melibatkan kesadaran penuh dari Wali Kota.
“Dalam amar putusan tersebut, secara jelas disebutkan keterlibatan sadar Tjhai Chui Mie dalam kebijakan keringanan retribusi. Maka secara hukum, Kejari Singkawang wajib menindaklanjutinya,” tegasnya.
Vonis Bawahan dan Peran Pengambil Kebijakan
Dalam perkara dugaan korupsi HPL Pasir Panjang ini, tiga terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis. Sumastro divonis 4 tahun 7 bulan penjara dengan denda Rp250 juta, sementara Widatoto dan Parlinggoman masing-masing divonis 4 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Syafiuddin menilai ketiga terdakwa tersebut sejatinya hanya menjalankan kebijakan yang berasal dari atasannya. Oleh karena itu, penegakan hukum dinilai belum adil jika hanya berhenti pada level pelaksana.
Dalam putusan pengadilan, Tjhai Chui Mie disebut sebagai saksi yang bersama-sama para terdakwa menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Baca Juga: Bedah Kasus HPL Pasir Panjang: Mengapa Secara Yuridis Wali Kota Singkawang Adalah Aktor Utama?
Hal ini menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi di lokasi aset Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
LBH Bhakti Nusa juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, untuk mengevaluasi kinerja Kejari Singkawang.
“Kami meminta Kajati mengevaluasi dan mencopot Kajari Singkawang apabila terbukti tidak menindaklanjuti amar putusan pengadilan,” tambahnya.
Tiga Alat Bukti Keterlibatan
Desakan penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Syafiuddin menguraikan bahwa dalam kasus ini, setidaknya sudah terdapat tiga bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan Wali Kota.
Bukti pertama adalah penandatanganan perjanjian antara Tjhai Chui Mie dan Direktur Utama PT Palapa Wahyu Group pada 28 Juli 2021.
Bukti kedua berupa nota dinas tanggal 12 September 2021 yang menyetujui usulan keringanan retribusi sebesar 60 persen senilai Rp3,142 miliar. Sedangkan bukti ketiga adalah penandatanganan kebijakan keringanan pajak pada 15 Desember 2021.
Majelis hakim sendiri telah memerintahkan pengembalian barang bukti kode P-1 sampai P-11 kepada penyidik untuk pengembangan perkara.
Barang bukti tersebut meliputi dokumen peraturan daerah, surat keputusan gubernur, hingga dokumen rekap penerimaan retribusi.
“Dengan fakta hukum ini, tidak ada alasan bagi Kejari Singkawang untuk menunda penetapan tersangka terhadap Tjhai Chui Mie. Ia adalah pelaku utama dalam kebijakan keringanan retribusi yang merugikan keuangan negara,” pungkas Syafiuddin.
















