Faktakalbar.id, PONTIANAK – Dunia aktivis dan organisasi di Kota Pontianak tengah mendapati laporan terkait dugaan kasus kekerasan seksual serta penganiayaan yang menyeret nama mantan unsur pimpinan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Tanjungpura (Untan) berinisial M (25).
Terlapor, yang diketahui juga menduduki jabatan strategis di berbagai organisasi ekstra kampus serta organisasi kepemudaan (OKP), diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan fisik dan manipulasi seksual sistematis terhadap juniornya sendiri (24). Laporan resmi atas peristiwa ini telah diterima oleh Unit PPA Polresta Pontianak sejak pertengahan November 2025 lalu.
Penyidik Unit PPA Polresta Pontianak menyampaikan bahwa aduan tersebut telah diproses, namun pihak kepolisian masih membatasi pemberian keterangan rinci demi menjamin keselamatan serta keamanan data pribadi korban.
“Benar sudah diterima aduannya, dan korban sudah pernah diperiksa, serta saksi,” ujar penyidik Unit PPA saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus, Selasa (23/12) siang.
Peristiwa ini diduga melibatkan ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem antara senior dan junior sesama pria serta praktik grooming, di mana terlapor (M) disinyalir memanfaatkan posisinya untuk menjerat korban melalui janji pendampingan karier serta dukungan jabatan di berbagai organisasi kampus.
Guna mempertahankan dominasinya, (M) disebut kerap melakukan intimidasi verbal dengan mengaku memiliki jaringan relasi politik yang luas hingga beberapa kali mengaku memiliki back-up atau terafiliasi dengan organisasi tertentu untuk menanamkan rasa takut pada korban agar tetap bungkam.
Selain intimidasi, korban juga mengalami kontrol fisik yang merendahkan, seperti kejadian saat korban dihukum melakukan push-up di kamar rumah pelaku dalam keadaan tanpa busana atas dasar kesalahan tidak menuruti perintah seniornya (M) dan dianggap tidak becus menjalankan aktivitas organisasi.
Kuasa hukum korban, Redian Mulian, menerangkan bahwa dalam kejadian tersebut, terlapor diduga mengambil dokumentasi secara diam-diam menggunakan ponsel saat korban berada dalam posisi rentan.
“Berdasarkan pengakuan Korban, waktu disuruh push-up, si (M) posisinya berada di atas Kasur, korban disuruh push-up di lantai, sambil kamera HP mengarah korban, tidak tau detailnya apakah saat itu direkam/difoto atau tidak, tapi korban menduga itu dilakukan pengambilan dokumentasi,” jelas Redian Mulian, Rabu (23/12).
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024
Puncak kekerasan fisik dilaporkan terjadi di Toilet Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura pada 13 September 2025, yang kemudian mendorong korban untuk mencari pendampingan hukum.
Namun, berdasarkan pengakuan korban, penganiayaan fisik dan verbal tidak hanya terjadi di satu lokasi tersebut. Terlapor diduga kerap melakukan kekerasan fisik (membanting, memukuli wajah, memukuli bagian dada hingga memar) di berbagai tempat lain disertai ucapan kata-kata kasar apabila kemauannya tidak dituruti.
















