KPK Buru Pemberi Perintah Hapus Pesan dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Logo KPK
Logo KPK. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.

Penyidik menemukan adanya upaya penghilangan barang bukti berupa pesan elektronik dalam perangkat komunikasi yang disita.

Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Temuan tersebut diperoleh saat tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).

Saat menyita handphone milik pihak terkait, ditemukan indikasi adanya instruksi untuk menghapus jejak komunikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan hal tersebut. KPK kini tengah fokus mengejar pihak intelektual yang memberikan instruksi penghapusan data tersebut.

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (23/12).

Sita Dokumen Proyek 2025-2026

Selain alat komunikasi, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan untuk tahun 2026. Budi menambahkan bahwa proses pencarian bukti belum usai.