KPK Buru Pemberi Perintah Hapus Pesan dalam Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara

Logo KPK
Puluhan musisi GARPUTALA laporkan LMKN ke KPK terkait dugaan penahanan dana royalti Rp14 miliar. Pencipta lagu sebut tata kelola tidak transparan. (Dok. KPK)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara.

Penyidik menemukan adanya upaya penghilangan barang bukti berupa pesan elektronik dalam perangkat komunikasi yang disita.

Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Temuan tersebut diperoleh saat tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).

Saat menyita handphone milik pihak terkait, ditemukan indikasi adanya instruksi untuk menghapus jejak komunikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan hal tersebut. KPK kini tengah fokus mengejar pihak intelektual yang memberikan instruksi penghapusan data tersebut.

“KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (23/12).

Sita Dokumen Proyek 2025-2026

Selain alat komunikasi, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan untuk tahun 2026. Budi menambahkan bahwa proses pencarian bukti belum usai.

“Hari ini kegiatan penggeledahan masih akan berlanjut ke titik-titik berikutnya,” sambungnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Modus operandi yang dilakukan adalah permintaan fee atau ‘ijon’ paket proyek.

Dalam rentang satu tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara diduga rutin meminta jatah proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.

Total uang suap yang diberikan Sarjan mencapai Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima gratifikasi lain sebesar Rp4,7 miliar dari berbagai pihak.

Para tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Terjaring OTT, KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dari Penangkapan Kajari Hulu Sungai Utara

Status Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi

Dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 Desember 2025, tim KPK sempat menyegel dua rumah milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan belum cukup bukti untuk menetapkan Eddy sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyegelan awal dilakukan karena adanya dugaan keterlibatan. Namun, saat ekspose perkara, status hukum Eddy belum dapat ditingkatkan.

“Jadi, penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan OTT, awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep.

“Keterlibatan pihak ini tentunya turut kami bahas di dalam ekspose, tapi yang ditetapkan naik ke penyidikan adalah para terduga yang memang sudah memenuhi kecukupan alat buktinya,” terang Asep, Sabtu (20/12).

Oleh karena itu, KPK menyatakan akan segera membuka kembali segel yang terpasang di kediaman Eddy Sumarman karena belum terpenuhinya alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan suap ini.

(*Red)