Faktakalbar.id, NASIONAL – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui unit kerjanya, Satgas Halilintar, menargetkan perolehan dana signifikan untuk kas negara.
Satgas saat ini tengah membidik potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 29,2 triliun.
Baca Juga: Satgas PKH Kejar Perusahaan, Tambang Ilegal Masih Marak
Angka tersebut bersumber dari denda administratif terhadap 22 perusahaan yang terindikasi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi di dalam kawasan hutan.
Langkah penindakan ini merupakan strategi pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
Hal ini juga menjadi respons tegas atas maraknya aktivitas pertambangan di luar koridor hukum yang selama ini dinilai merugikan keuangan negara.
Ketua Satgas Halilintar PKH, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan mendalam terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT (perusahaan tambang) ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” ujar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Minggu (21/12).
Teknologi Satelit dan Pemetaan Wilayah
Dalam mendeteksi pelanggaran, Satgas Halilintar bergerak menggunakan basis data geospasial serta citra satelit.
Teknologi ini digunakan untuk memantau aktivitas pembukaan lahan tambang yang tidak mengantongi dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Hingga saat ini, tim Satgas telah memanggil dan memverifikasi sebanyak 120 perusahaan tambang. Perusahaan-perusahaan ini tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Berdasarkan data verifikasi, pelanggaran didominasi oleh tambang komoditas nikel, yang kemudian disusul oleh komoditas batu bara, tembaga, dan emas.
Baca Juga: Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak
Mandat Tegas Presiden
Mayjen Febriel menegaskan bahwa penindakan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Presiden memerintahkan agar penegakan hukum tetap berjalan meskipun terdapat indikasi keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di balik operasional perusahaan tambang ilegal tersebut.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” tegas Febriel.
Mekanisme penyelesaian yang dikedepankan oleh Satgas Halilintar adalah penyelesaian administratif melalui pengenaan denda.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Meski mengutamakan sanksi denda untuk menggenjot potensi penerimaan negara, Satgas tidak segan memberikan peringatan keras dan tindakan hukum lanjutan bagi perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses pembayaran.
“Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran,” pungkasnya.
(*Red)
















