IKA FH UM Pontianak Gelar Simposium Negarawan, Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Nasional di Kalbar

IKA FH UM Pontianak gelar Simposium Negarawan bahas implementasi KUHP Nasional. Sinergi pemerintah, aparat hukum, dan akademisi Kalbar diperkuat demi keadilan.
IKA FH UM Pontianak gelar Simposium Negarawan bahas implementasi KUHP Nasional. Sinergi pemerintah, aparat hukum, dan akademisi Kalbar diperkuat demi keadilan. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak menyelenggarakan kegiatan strategis bertajuk Simposium Negarawan di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Sabtu (20/12/2025).

Forum ini mengangkat tema “Kalimantan Barat Menyongsong Era Hukum Baru: Kolaborasi Lintas Institusi Mengawal Implementasi KUHP Nasional”.

Baca Juga: Musyawarah Besar Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak Sukses Memilih Ketua dan Pengurus

Kegiatan ini mempertemukan berbagai elemen penting, mulai dari unsur pimpinan daerah, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi, hingga tokoh muda.

Tujuannya adalah membangun kesepahaman bersama dalam menyikapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang menjadi tonggak baru sistem hukum di Indonesia.

Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, A. Manaf, secara resmi membuka acara tersebut.

Dalam sambutannya, pemerintah provinsi menilai persiapan implementasi KUHP Nasional sebagai agenda prioritas yang memerlukan kesiapan matang, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, maupun sumber daya manusia.

“KUHP Nasional bukan sekadar perubahan norma hukum, tetapi perubahan paradigma. Pemerintah daerah berkepentingan memastikan implementasinya berjalan selaras dengan nilai keadilan, kearifan lokal, serta prinsip negara hukum,” ujar A. Manaf.

Pentingnya Sinkronisasi Penegak Hukum

Diskusi dalam simposium menyoroti perlunya keseragaman pemahaman di antara aparat penegak hukum.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kasi D Bidang Tindak Pidana Umum Bangun Dwi Sugiartono, bersama Kasubid Penyusunan dan Penyuluhan Hukum Polda Kalimantan Barat, Wisnu Broto, sepakat bahwa sinkronisasi regulasi adalah kunci agar tidak terjadi ketimpangan keadilan di lapangan.

Baca Juga: Bedah Perwa Baru di Tax Forum 2025, Bapenda Pontianak Ajak 120 Pengusaha Tertib Pajak

Dari sudut pandang tata negara, praktisi hukum Denie Amiruddin, mengingatkan agar penerapan aturan baru ini tidak melenceng dari koridor konstitusi.

“Implementasi KUHP Nasional harus tetap berpijak pada prinsip negara hukum dan konstitusi. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan orientasi perlindungan hak warga negara serta asas keadilan substantif,” tegas Denie.

Peran Alumni dan Perguruan Tinggi

Ketua Panitia Simposium, Zean Novrian, menjelaskan bahwa acara ini didesain sebagai forum substantif untuk menghasilkan rekomendasi nyata, bukan sekadar seremonial.