Faktakalbar.id, SINGKAWANG – Vonis 4 tahun 7 bulan penjara terhadap mantan Sekda Sumastro dan jajaran pejabat Birokratis dalam skandal korupsi HPL Pasir Panjang (18/12) menyisakan sebuah anomali hukum besar. Meski pelaksana sudah divonis bersalah, fakta hukum di persidangan justru mengunci peran sentral Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sebagai penentu dan pengambil kebijakan.
Sepanjang persidangan, nama Wali Kota aktif ini muncul tidak kurang dari 15 kali dalam rangkaian fakta hukum. Lebih krusial lagi, Majelis Hakim secara eksplisit memasukkan peran sang Wali Kota sebanyak 8 kali dalam poin pertimbangan putusan.
Mulai dari pembentukan tim teknis, pemberian diskresi tanpa dasar objektif, hingga penunjukan langsung PT Palapa Wahyu Group (PWG) yang notabene penunggak pajak, semuanya bermuara pada kebijakan Wali Kota.
Praktisi Hukum, Zahid Johar Awal, memberikan analisa terkait posisi Wali Kota dalam pusaran kasus ini melalui tiga perspektif hukum utama:
1. Perspektif Hukum Administrasi Negara: Penyalahgunaan Diskresi
Zahid menilai pemberian keringanan retribusi 60% kepada PT PWG melalui Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah bentuk Detournement de pouvoir atau penyalahgunaan undang-undang.
“Batas diskresi menurut UU Nomor 30 Tahun 2014 Pasal 24 menegaskan bahwa diskresi hanya dapat dilakukan jika sesuai tujuan, tidak bertentangan dengan peraturan, dan berdasarkan alasan objektif. Faktanya, keringanan tetap diberikan meski perusahaan tidak mampu bayar dan memiliki tunggakan pajak. Ini melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kecermatan dan akuntabilitas,” jelas Zahid, kepada Fakta Kalbar, Sabtu (20/12/2025).
2. Lensa Hukum Tata Usaha Negara (TUN): Pejabat Penandatangan yang Bertanggung Jawab
Dalam doktrin hukum TUN, Zahid menekankan bahwa subjek yang bertanggung jawab atas sebuah keputusan adalah pejabat yang menandatangani dan menetapkan, bukan staf yang menyusun.
“Sekda, Kepala BPKAD, dan Kepala Bapenda hanyalah pelaksana perintah jabatan. Mereka tidak memiliki kewenangan final dan tidak dapat mengubah kebijakan Wali Kota. Sebagai Primus Inter Pares atau pemegang kekuasaan tertinggi di daerah, tanggung jawab melekat pada pemegang kewenangan atribusi. Menghukum pelaksana tanpa menyeret pengambil keputusan bertentangan dengan asas keadilan administrasi,” tambahnya.
Baca Juga: Kapolres Singkawang Resmi Berganti, Ini Harapan Wali Kota Tjhai Chui Mie
3. Analisa Hukum Pidana: Wali Kota Sebagai ‘Dader’ (Pelaku Utama)
Dari sisi Tipikor, Zahid membedah unsur Pasal 3 UU Tipikor yang menurutnya telah terpenuhi secara faktual. Ia menggunakan teori Delneming (penyertaan) untuk memetakan posisi para pihak.
“Wali Kota adalah aktor utama atau Dader dalam tindak pidana ini, sementara yang lain hanya instrumen kekuasaan. Unsur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan korporasi dan merugikan keuangan negara sudah nyata. Berdasarkan Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016, tidak perlu bukti aliran dana; penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara sudah cukup. Menjadikan bawahan sebagai terdakwa utama adalah salah subjek hukum dan berpotensi menjadi Miscarriage of Justice,” tegas Zahid.
8 Poin Pertimbangan Hakim yang Menyoroti Peran Wali Kota
Berdasarkan berkas putusan, terdapat delapan poin krusial yang mengarah pada keterlibatan langsung Wali Kota:
-
Pembentukan Tim: Membentuk tim teknis untuk melegitimasi keringanan retribusi.
-
Diskresi Tanpa Kajian: Memberikan potongan 60% tanpa dasar ekonomi dan hukum yang objektif.
-
SK Wali Kota sebagai Dasar: Mengeluarkan SK No. 973/2021 yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
-
Menghindari Tender: Menunjuk langsung PT PWG dan mengabaikan saran lelang terbuka.
-
Privilese Korporasi: Tetap memberikan hak istimewa meski PT PWG penunggak pajak sejak 2017.
-
Pelanggaran AUPB: Melanggar asas kecermatan dan kepastian hukum.
-
Adanya Mens Rea: Hakim menemukan niat jahat dalam proses pemberian izin yang merugikan daerah.
-
Tanggung Jawab Hukum: Putusan menyebut secara eksplisit bahwa Wali Kota harus bertanggung jawab secara hukum.
Zahid menyimpulkan bahwa status saksi bagi Wali Kota tidak menghapus pertanggungjawaban pidananya, terutama jika fakta persidangan menunjukkan peran dominan.
“Menghukum instrumen namun melindungi pengambil keputusan adalah sebuah cacat hukum. Wali Kota secara hukum layak dimintai pertanggungjawaban baik secara administrasi, maupun pidana,” tutup Zahid.
(*Rdl)
















