“Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap media pembawa yang keluar dari Kalbar telah melalui uji kesehatan yang sesuai standar,” jelas Muamar.
Proses Hukum Berjalan
Terkait pelanggaran ini, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Edi Susanto, menyatakan bahwa temuan ini akan diproses sesuai aturan perundang-undangan. Modus menyembunyikan satwa di area tersembunyi dinilai sebagai pelanggaran serius.
“Modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 21 Tahun 2019. Kami akan memproses temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Edi.
Operasi ini terlaksana berkat kolaborasi solid antara Karantina dengan instansi terkait seperti BKSDA, Polri, dan TNI AL. Sebagai tindak lanjut, seluruh burung yang diamankan telah diinstruksikan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya guna menjaga populasi alam.
Baca Juga: Operasi Gabungan di Perbatasan Hentikan Truk Berisi Barang Ilegal Senilai Rp2 Miliar
Karantina Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk mendukung perlindungan hayati dengan patuh melapor kepada pejabat karantina di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan.
(*Red)
















