Terjaring OTT, Dua Oknum Kejari Hulu Sungai Utara Digelandang ke Gedung KPK

Seorang tersangka OTT KPK di Hulu Sungai Utara tiba di gedung merah putih jakarta
Seorang tersangka OTT KPK di Hulu Sungai Utara tiba di gedung merah putih jakarta. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Pihak yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, akhirnya tiba di Jakarta.

Mereka langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (19/12/2025) pagi untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Sita Rp 900 Juta dalam OTT di Banten, 9 Orang Termasuk Penegak Hukum Diamankan

Saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan, keduanya memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi identitas pihak-pihak yang dibawa ke Jakarta tersebut. Ia menyebutkan adanya keterlibatan oknum dari institusi penegak hukum di daerah.

“Pagi ini para pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, diantaranya yaitu 2 orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi Prasetyo, Jumat (19/12/2025).

Dugaan Pemerasan dan Barang Bukti

Setibanya di Gedung Merah Putih, para terperiksa langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dugaan awal yang menjerat para pihak tersebut berkaitan dengan tindak pidana pemerasan.

“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, dimana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ujarnya.

Dalam operasi senyap ini, KPK tidak hanya mengamankan orang, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah,” tambah Budi.

Baca Juga: Bukan Suap Proyek, OTT Oknum Jaksa di Banten Diduga Terkait Kasus Pemerasan WNA

Total 6 Orang Diamankan

Sebelumnya, KPK kembali melakukan pergerakan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (18/12). Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total enam orang.

“Benar, tim hari ini juga melakukan kegiatan di wilayah Kalsel,” kata Budi pada keterangan sebelumnya.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut. Hingga saat ini, status mereka masih sebagai terperiksa hingga gelar perkara selesai dilakukan.

(*Red)