OPINI – Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menandai fase baru kebijakan iklim Indonesia. Regulasi ini bukan sekadar membuka pintu perdagangan karbon, melainkan mengubah paradigma tata kelola: dari pendekatan sentralistik menuju orkestrasi lintas sektor dan lintas level pemerintahan.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah (pemda) khususnya kabupaten dan kota, bukan lagi penonton, melainkan aktor utama.
Seluruh aksi iklim pada hakikatnya terjadi di daerah. Mitigasi emisi, adaptasi perubahan iklim, pengelolaan hutan, energi terbarukan, persampahan, hingga penguatan ekonomi masyarakat berlangsung di tapak wilayah.
Perpres 110 tidak memusatkan kewenangan, tetapi mendelegasikan pelaksanaan teknis kepada kementerian sektoral dan pemda. Karena itu, pertanyaan kuncinya bukan apakah daerah berperan, melainkan bagaimana peran itu dilembagakan secara aman, rapi, dan efektif.
Pelajaran penting dari berbagai diskusi lintas kementerian, pemda, akademisi, dan mitra pembangunan menunjukkan satu benang merah: risiko terbesar NEK bukan pada kurangnya pendanaan, melainkan pada kesalahan desain kelembagaan.
Ketika fungsi regulator, layanan publik, dan bisnis dicampur dalam satu institusi, yang muncul justru kerentanan hukum, beban fiskal, serta konflik sosial.
Di sinilah pentingnya membangun arsitektur kelembagaan yang jelas. Prinsip dasarnya sederhana namun krusial, jangan memaksakan satu lembaga mengerjakan semua fungsi.
Regulator tidak boleh menjadi pemain pasar. Lembaga layanan publik tidak boleh mengejar profit. Pengelola dana tidak semestinya menjadi pedagang karbon. Setiap fungsi membutuhkan wadah yang berbeda.
Pintu masuk NEK di daerah juga perlu diluruskan. Adaptasi perubahan iklim dan ekonomi tapak harus menjadi fondasi. Di tingkat kabupaten dan kota, adaptasi bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pangan, pesisir, energi desa, air, dan sampah.
Nilai ekonomi karbon tidak boleh berdiri sendiri sebagai proyek finansial, melainkan melekat pada ekonomi riil berbasis komoditas lokal. Karbon adalah nilai tambah, bukan tujuan tunggal.
Pengalaman sejumlah provinsi memberikan gambaran konkret. Jambi, misalnya, telah lebih awal mengintegrasikan agenda iklim ke dalam perencanaan pembangunan daerah melalui pendekatan yurisdiksional.
Baca Juga: Ekonomi Kerakyatan dari Desa: Arsitektur Baru Pangan Indonesia
Penurunan emisi dari sektor kehutanan dan lahan tidak diperlakukan sebagai proyek terpisah, melainkan bagian dari tata kelola lanskap dan ekonomi masyarakat desa.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketika regulasi daerah kuat dan pendampingan masyarakat berjalan, legitimasi sosial dapat terbangun.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), pendekatan serupa dikembangkan dalam konteks provinsi berhutan luas dengan tekanan industri ekstraktif. Upaya penurunan emisi dilakukan bersamaan dengan penataan ekonomi daerah pasca-tambang dan penguatan peran masyarakat sekitar hutan.
Di sini terlihat jelas bahwa tanpa pemisahan fungsi antara regulator daerah, layanan teknis, dan entitas bisnis, agenda karbon justru berisiko bertabrakan dengan kepentingan fiskal dan sosial.
Sementara itu, Kalimantan Barat (Kalbar) menghadirkan pelajaran penting dari sisi potensi dan tantangan. Dengan hamparan hutan, gambut, dan mangrove yang luas, Kalbar memiliki stok karbon besar sekaligus kerentanan tinggi terhadap konflik tenurial dan praktik ekonomi tidak berkelanjutan.
Inisiatif-inisiatif berbasis perhutanan sosial, mangrove, dan ekonomi masyarakat pesisir menunjukkan bahwa karbon hanya akan bernilai ketika dilekatkan pada penguatan komoditas lokal dan tata kelola sosial yang adil.
Dari sisi pembiayaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tetap menjadi fondasi utama. Mainstreaming anggaran iklim melalui climate budget tagging adalah keharusan.
Mekanisme pasar karbon dan Result-Based Payment (RBP) merupakan pengungkit tambahan, bukan pengganti tanggung jawab fiskal daerah. Tanpa fondasi APBD yang kuat, NEK akan rapuh dan bergantung pada fluktuasi pasar.
















