Selain Aceh dugaan pelanggaran juga terjadi di Sumut dan Sumbar. Di Sumut terdapat delapan pihak yang diduga melanggar, termasuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHT). Sementara di Sumbar, terdapat 14 perusahaan lokalnyang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.
“Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS itu ada 9 PT (perusahaan). Dugaan terhadap subjek hukum yang ada, entitas perusahaan lokal, diperkirakan ada 14 dari tiga wilayah daerah aliran sungai yang menjadi penyebab,” ujar Dody dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Tambang Ilegal Jauh Lebih Banyak
Di sisi lain, data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunjukkan persoalan kerusakan lingkungan tidak hanya berasal dari aktivitas korporasi. Sepanjang tahun 2025, Bareskrim mencatat terdapat 1.517 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di 35 provinsi di Indonesia.
Provinsi Sumut tercatat sebagai wilayah dengan aktivitas tambang ilegal terbanyak, yakni 396 titik PETI, mencakup komoditas emas, pasir, dan galian tanah.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri Feby Dapot Hutagalung mengungkapkan besarnya skala aktivitas ilegal tersebut.
“Ada kurang lebih 1.517 hasil pemetaan kami di tahun 2025 yang tersebar di 35 provinsi di mana dari komoditas mulai dari emas, pasir, galian tanah, batu bara, andesit, timah dan seluruhnya,” ungkap Feby.
Baca Juga: Sorotan Tajam Pasca Banjir: Terungkap Jumlah Fantastis Tambang Ilegal di Sumatera
Daftar Sebaran Tambang Ilegal di Indonesia
Berikut data Bareskrim Polri terkait sebaran wilayah PETI pada 2025:
- Sumatera Utara: 396 PETI (emas, pasir, galian tanah)
- Jawa Barat: 314 PETI (pasir, tanah merah, batu kapur)
Kalimantan Selatan: 230 PETI (batu bara) - Kalimantan Tengah: 133 PETI (emas)
- Bangka Belitung: 116 PETI (timah)
- Papua Barat: 83 PETI (emas, mineral logam, migas)
- Sulawesi Barat: 70 PETI (emas)
- Aceh: 65 PETI (emas)
- Kalimantan Timur: 57 PETI (batu bara)
- Lampung: 32 PETI (pasir, batu bara, emas)
- Nusa Tenggara Barat: 32 PETI (emas, mangan)
- Nusa Tenggara Timur: 31 PETI (mangan, galian C)
- Jawa Tengah: 25 PETI (galian C)
- Jawa Timur: 23 PETI (galian C)
- Kalimantan Barat: 19 PETI (emas, bauksit)
- Jambi: 18 PETI (emas)
- Riau: 14 PETI (tanah, batu bara)
- Papua Selatan: 13 PETI (logam)
- Sulawesi Utara: 11 PETI (emas)
- Sulawesi Tengah: 9 PETI (emas)
- Sumatera Selatan: 7 PETI
- Gorontalo: PETI
- Maluku Utara: 7 PETI
- Sulawesi Tenggara: 6 PETI (nikel)
- Papua Barat Daya: 5 PETI (emas)
- Sumatera Barat: 4 PETI
- Banten: 4 PETI
- Sulawesi Selatan: 4 PETI
- DIY: 3 PETI
- Bali: 2 PETI
- Kalimantan Utara: 2 PETI
- Maluku: 2 PETI
- Papua Tengah: 1 PETI
(*Sari)
















