Satgas PKH Kejar Perusahaan, Tambang Ilegal Masih Marak

Salah satu pertambangan ilegal di wilayah Sumatera (Dok. Ist)
Salah satu pertambangan ilegal di wilayah Sumatera (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SUMATERA – Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai menindak perusahaan yang diduga merusak lingkungan dan memicu bencana banjir serta tanah longsor. Namun, di tengah upaya tersebut,  aktivitas tambang ilegal masih marak dan jumlahnya jauh melampaui temuan Satgas PKH.

Satgas PKH mencatat terdapat 31 perusahaan yang diduga menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Perusahaan-perusahaan tersebut diduga beroperasi di sekitar daerah aliran sungai (DAS) dan memperparah kerusakan lingkungan.

Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno menyebutkan, di Aceh terdapat sembilan perusahaan yang diduga berkaitan langsung dengan kerusakan DAS.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Sumatera Utara Tembus 300 Titik