Rumus UMP 2026 Dinilai Cacat Logika, Serikat Pekerja: Jauh dari Kata Sejahtera, Hanya Formalitas Angka

"Serikat pekerja tolak rumus UMP 2026 yang dinilai cacat logika dan tak penuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Simak kritik tajam soal upah murah di sini."
Serikat pekerja tolak rumus UMP 2026 yang dinilai cacat logika dan tak penuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Simak kritik tajam soal upah murah di sini. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kembali menuai polemik tajam.

Kalangan serikat pekerja menilai formula perhitungan yang digunakan pemerintah hanyalah “akrobat angka” yang gagal memotret realitas ekonomi kaum buruh.

Rumusan tersebut dianggap tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tengah lonjakan harga bahan pokok yang mencekik.

Kritik keras ini mencuat setelah pemerintah memberi sinyal bahwa penetapan UMP 2026 masih akan berpatokan pada indikator ekonomi makro (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) dengan indeks tertentu (alfa) yang dinilai terlalu rendah.

Baca Juga: KPK Tangkap 5 Orang di Banten, Bukti Lemahnya Pengawasan Proyek Akhir Tahun

Pendekatan ini dianggap mengabaikan survei riil KHL di pasar.

Perwakilan serikat pekerja menegaskan bahwa kenaikan upah yang dihasilkan dari rumus tersebut sering kali habis tergerus inflasi bahkan sebelum upah tersebut diterima di tangan pekerja.

“Jika rumusnya masih kaku dan hanya melihat angka statistik makro, UMP 2026 tidak lebih dari sekadar ‘gula-gula’ penenang. Faktanya, daya beli buruh terus merosot. Kenaikan upah 3-5 persen tidak ada artinya jika harga beras, minyak, dan biaya tempat tinggal naik di atas 10 persen,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja, menanggapi wacana penetapan UMP (Rabu, 17/12/2025).

Absennya Survei KHL

Poin paling kritis yang disorot adalah hilangnya komponen survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar utama penetapan upah.

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, penentuan upah dinilai semakin menjauh dari aspek kemanusiaan dan lebih condong pada kepentingan investasi semata.

Tanpa survei pasar secara langsung untuk mengecek harga sandang, pangan, dan papan, angka UMP yang keluar hanyalah hasil komputasi di atas meja yang tidak membumi.

“Pemerintah berbicara soal pertumbuhan ekonomi, tapi buruh tidak menikmati kue pertumbuhan itu. Rumus UMP 2026 ini seolah didesain untuk melanggengkan upah murah, bukan untuk menyejahterakan,” tambahnya.

Jika pemerintah tetap memaksakan penggunaan rumus lama tanpa mempertimbangkan lonjakan biaya hidup pasca-kenaikan BBM dan PPN yang direncanakan naik, serikat pekerja memprediksi gelombang penolakan dan aksi mogok nasional akan sulit dibendung pada akhir tahun ini.

Publik kini menanti keberanian pemerintah untuk merombak skema pengupahan agar tidak sekadar menjadi ritual tahunan tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan rakyat kecil.

Baca Juga: Sasar Aparat Penegak Hukum, KPK Gelar OTT di Banten dan Amankan 5 Orang

(*Mira)