Faktakalbar.id, KETAPANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tumbang Titi, Polres Ketapang, melakukan penertiban terhadap puluhan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Tindakan tegas ini dilakukan dalam kegiatan patroli rutin yang digelar di wilayah hukum Kecamatan Tumbang Titi, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong, Polres Ketapang Sisir Jembatan Pawan 5 hingga Jalan Protokol
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adnyana, bersama sejumlah personel anggotanya.
Patroli ini menyasar pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Tumbang Titi, Iptu Made Adnyana, menjelaskan bahwa dalam patroli tersebut pihaknya memberikan imbauan terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
















