“Klien kami menghadiri undangan klarifikasi tersebut, namun pasca klarifikasi itu, hingga kini tidak ada kabar dari kelanjutan ataupun perkembangan pengaduan tersebut. Klien kami tidak tahu lagi apakah pengaduannya telah ditingkatkan menjadi Laporan,” jelas Mardin.
Lebih lanjut, Mardin membeberkan substansi kasus yang dilaporkan. Kliennya merasa dirugikan akibat adanya tanda tangan yang diduga dipalsukan pada dokumen persetujuan pengukuran sebidang tanah di Desa Tanjung Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada tahun 2022.
“Klien kami menyatakan tidak pernah menandatangani persetujuan pengukuran, batas-batas tanah di lokasi kecuali menandatangani akte dihadapan notaris di Sanggau. Namun fakta yang terjadi pada lampiran akte yang memuat peta tanah, ada tandatangan klien kami yang mana kami yakini telah terjadi dugaan pemalsuan,” paparnya.
Akibat kejadian ini, batas-batas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit dinilai tidak sesuai lagi dengan perjanjian awal hibah.
Atas dasar itu, Rohendy Tjondro melaporkan sejumlah pihak berinisial PYP alias PDP, AEP alias PEK, serta pihak terkait lainnya termasuk oknum notaris dan BPN Sanggau.
Pihak pelapor kini berharap adanya transparansi dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polda Kalbar terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan ini.
(*Red)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















