Lima Bulan Tanpa Kabar, Pelapor Tagih Kejelasan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polda Kalbar

Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Penanganan laporan masyarakat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar kembali menjadi sorotan publik terkait transparansi penyelidikan. (Dok. ditreskrimumpdkalbar)
Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Penanganan laporan masyarakat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar kembali menjadi sorotan publik terkait transparansi penyelidikan. (Dok. ditreskrimumpdkalbar)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Penanganan laporan masyarakat di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat kembali mendapat sorotan.

Seorang warga Kabupaten Sanggau, Rohendy Tjondro, melalui kuasa hukumnya mempertanyakan kejelasan status laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang telah diadukan sejak Juni 2025 lalu.

Baca Juga: Itwasum Polri Audit Kinerja Penanganan Tindak Pidana di Polda Kalbar

Kasus ini bermula saat pelapor mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar pada 2 Juni 2025.

Hingga kini, pihak pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum atau perkembangan signifikan terkait aduan tersebut.

Kuasa hukum pelapor, Mardin Sipayung, menyatakan bahwa kliennya telah menempuh jalur hukum sesuai prosedur. Ia menunjukkan bukti registrasi laporan yang telah diterima oleh petugas.

“Benar, klien kami melapor ke Ditreskrimum Polda pada tanggal 2 Juni 2025. Setelah dilayani oleh petugas piket dan didengar keterangannya, klien kami mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan, atau STPP nomor STPP/236/VI/2025/DITRESKRIMUM POLDA KALIMANTAN BARAT,” ungkap Mardin Sipayung kepada awak media.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) tersebut, dijelaskan bahwa Rohendy melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang terjadi pada bulan Mei 2025 di wilayah Sanggau.

Mardin menjelaskan, tindak lanjut sempat terlihat ketika kliennya menerima Surat Undangan Klarifikasi Perkara nomor B/1764/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025.

Surat tersebut meminta pelapor hadir ke ruang Subdit II Ditreskrimum Polda Kalbar pada Rabu, 23 Juli 2025, untuk dimintai keterangan.

Dalam surat undangan itu juga disebutkan salah satu rujukan pemanggilan adalah Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/323/VII/2025/Ditreskrimum tanggal 10 Juli 2025.

Namun, setelah proses klarifikasi tersebut, komunikasi dinilai terputus.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id