Deadline Akhir Desember, Parpol di Ketapang Wajib Bersihkan Data Anggota Meninggal di Sipol

"KPU Ketapang mendesak partai politik segera memutakhirkan data di Sipol semester II 2025. Sinkronisasi data anggota yang meninggal dunia menjadi sorotan utama. "
KPU Ketapang mendesak partai politik segera memutakhirkan data di Sipol semester II 2025. Sinkronisasi data anggota yang meninggal dunia menjadi sorotan utama. (Dok. KPU Ketapang)

Fokus utamanya adalah mencoret nama anggota partai yang tercatat telah meninggal dunia namun masih terdaftar di sistem.

“Sinkronisasi tersebut bertujuan agar partai politik dapat melakukan pemutakhiran data keanggotaan partai politiknya secara akurat,” tegas Ahmad Saufi.

Selain masalah keanggotaan, parpol juga diwajibkan memperbarui data struktur kepengurusan, persentase keterwakilan perempuan, hingga status domisili kantor tetap mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Hal ini mengacu pada Pasal 146 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

Buka Layanan Konsultasi

Menjelang batas akhir pelaporan, KPU Ketapang membuka posko layanan konsultasi harian bagi pengurus partai maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengalami kendala teknis dalam penginputan data Sipol.

Nantinya, hasil pemutakhiran ini tidak akan disimpan di ruang tertutup. KPU berkomitmen membuka data tersebut ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“KPU Kabupaten Ketapang akan melakukan pengumuman hasil pemutakhiran data dan dokumen partai politik, baik melalui Sipol maupun kanal media sosial resmi,” pungkasnya.

Hingga pertengahan Desember ini, KPU terus memantau pergerakan data parpol dan mengingatkan agar perbaikan dilakukan sebelum sistem ditutup pada akhir tahun.

Baca Juga: KPK Buka Suara Terkait Dugaan Korupsi Jet Pribadi KPU dan Mark Up Gas Air Mata di Polri

(*Mira)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id