Deadline Akhir Desember, Parpol di Ketapang Wajib Bersihkan Data Anggota Meninggal di Sipol

"KPU Ketapang mendesak partai politik segera memutakhirkan data di Sipol semester II 2025. Sinkronisasi data anggota yang meninggal dunia menjadi sorotan utama. "
KPU Ketapang mendesak partai politik segera memutakhirkan data di Sipol semester II 2025. Sinkronisasi data anggota yang meninggal dunia menjadi sorotan utama. (Dok. KPU Ketapang)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Partai politik (Parpol) di Kabupaten Ketapang kini berpacu dengan waktu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memberikan tenggat waktu hingga akhir Desember 2025 bagi seluruh parpol untuk segera merampungkan pemutakhiran data berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Langkah ini bukan sekadar formalitas administrasi.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi, menegaskan bahwa pemutakhiran Semester II Tahun 2025 ini menyasar aspek krusial, yakni sinkronisasi data keanggotaan dengan data kependudukan riil di lapangan.

Baca Juga: Sosialisasi PKPU Terbaru, KPU Ketapang Tekankan Prosedur Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD

Soroti “Anggota Hantu”

Salah satu poin vital dalam pemutakhiran ini adalah pembersihan data keanggotaan yang tidak valid.

KPU meminta parpol untuk menyandingkan data mereka dengan Data Pemilih Berkelanjutan.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id