“Sebetulnya ini kan modus dalam rangka bagaimana pemberian konsesi tetap baliknya ke pengusaha-pengusaha juga. Bajunya doang namanya koperasi dan UMKM,” tegas Mukri.
Risiko Keselamatan dan Lingkungan
Kekhawatiran senada diungkapkan oleh akademisi. Asisten Profesor Institut Teknologi Bandung (ITB), Fadhila Achmad Rosyid, mengingatkan bahwa pertambangan adalah industri berisiko tinggi (high risk) yang menuntut standar ketat.
Ia meragukan kapasitas UMKM dalam menerapkan tata kelola pertambangan yang baik (good mining practices) yang krusial untuk keselamatan dan lingkungan.
Baca Juga: Dapur Rumahan ‘Disulap’ Berstandar Pabrik, DKP Kalbar Gembleng UMKM Ikan Terapkan GMP
Sebagai informasi, kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang membuka peluang izin prioritas di luar mekanisme lelang.
Aturan ini sendiri tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pemerintah baru saja memohon penundaan sidang yang seharusnya mengagendakan keterangan ahli dan saksi.
(ra)
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id
















